KESADARAN MANUSIA UNTUK MEMBAYAR
ZAKAT
Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun
Islam. Secara arti kata zakat yang berasal dari bahasa Arab dari akar kata زكى mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan
berkah. Yang sering terjadi dan banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dengan arti
membersihkan, seperti firman Allah Swt Surat al-Nur ayat 21:
ولكن الله يزكى
من يشاء والله سميع عليم
Artinya : dan tetepi Allah membersihkan siapa yang
dikehendakinya dan Allah maha mendengar dan mengetahui.
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang
tertentu, yang diberikabn kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa
syarat”. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas
orang-orang yang cukup syarat-syaratnya artinya kewajiban yang ditetapkan untuk
diri pribadi yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat dan tidak mungkin
dibebankan kepada orang lain. Zakat mulai diwajibkanb pada tahun kedua hijriah.
Firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 77:
واقيمواالصلوة
واتواالزكوة. انساء:{77}
“Dirikanlah Salat dan bayarkanlah zakat hartamu.”
(An-Nisa:77)
Dalam ayat di atas kata zakat selalu beriringan dengan kata sholat,
tidak bisa dipisahkan antara keduanya seperti kata Tho’at kepda Allah dan
Tho’at kepda Rasul . Seseorang yang sholatnya rajin selalu mengerjakan solat tepat
pada waktunya, tetapi kalau dia mampu dalam segi harta dan enggan untuk bayar
zakat maka sholat orang tersebut sia-sia
karena hadis Nabi Saw :
ايمان لمن لاصلاة له ولاصلاة لمن لازكاة له لا
Tidak ada iman bagi orang yang tidak solat dan tidak ada solat bagi
orang yang tidak mau bayar zakat.
Firman Allah Swt:
خد
من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها. التوبة : 103
Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan
mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah:103)
Pada ayat tersebut menjelaskan keharusan kita untuk membayar zakat,
karena zakat merupakan salah satu perintah bagi setiap muslim yang sudah
memenuhi syarat dan rukun zakat, zakat merupakan salah satu bentuk untuk
membersihkan hati kita dari sifat kikir. Dan mejadi penghapus kesalahan dan
dosa-dosa kita. kesadaran kita sebagai seorang yang taat dan patuh terhadap
ajaran Allah swt melalui perintah-perintahnya maupun larangannya mengharuskan
kita untuk selalu tolong menolong sesama umat islam saling mengasi antara orang
kaya dan orang miskin, keharusan kita untuk membayar zakat apabila telah
memenuhi syarat-syaratnya merupakan salah satu kewajiban kita kepada Allah Swt
dalam melaksanakan perintahnya dan hubungan kita terhadap sesama umat islam
terjalin dengan harmonis karena dengan kepedulian kita untuk membayar zakat
merupakan gerbang penghantar jalan untuk mengentaskan kemiskinan, indonesia
negara yang ma’mur tetapi banyak rakyat indonesia yang masih kekurangan dalam
masalah ekonomi, pemerintah indonesia apabila dalam pengolahan zakat berkembang dengan baik dapat
menjadi aset pendapatan negara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Syarat-syarat Zakat:
1.
Syarat orang yang berzakat (muzaki), adalah : (a) Islam, (b) aqil-baligh, (c) memiliki harta yang telah memenuhi syarat.
2. Syarat harta yang dizakatkan
adalah :
(a) harta yang baik, (b) harta
tersebut dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berzakat, dan (c) telah mencapai nisab, (d) telah tersimpan
selama satu tahun (haul).
3. Syarat orang yang berhak menerima
zakat dalah : (a) fakir, (b) miskin, (c) amil, (d) mualaf, (e) gharim, (f) sabilillah, (g)
ibnusabil
Zakat merupakan ibadah yang dapat
menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat
yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik
akan mampu menjadikan negara itu Baldatun, Thaiyyibatun waRobbun Ghafur. Oleh
karena itu BAZDA (Badan Amil Zakat) merupakan salah satu badan yang mengurusi
mengenai zakat, di dalam Bazda kita bisa membayar zakat, gunanya apabila kita
kesulitan untuk membayar zakat, bazda merupakan salah satu badan yang bergerak
untuk mengumpulkan zakat yang sudah jelas tujuan dan arah kemana harta zakat
kita diserahkan. Orang yang membayar zakat, Allah akan memberikan dua
keuntungan, pertama harta kita apabila sudah di zakati akan menjadi bersih dan
berkah, kedua akan mendapat pahala dari Allah swt karena telah menunaikan
kewajibannya.
Seseorang yang mempunyai harta lebih
tetapi enggan untuk membayar zakat, maka orang tersebut salah satu penghuni
neraka yang siksanya begitu pedih. Zakat sebagai penghubung anatara Allah dan
manusia, karena dengan menunaikan zakat, kedekatan seseorang terhadap Allah dan
sesama manusia semakin dekat, dibaratkan sedekat urat nadi.
Kesimpulan
Allah Swt melalui salah satu ayat
yang mulia yang tidak henti-hentinya menjelaskan kepada kita semua untuk selalu
menunaikan zakat, apabila seseorang yang sudah mampu dan lebih di dalam masalah
harta hedaknya penuhi kewajiban untuk menunaikan zakat, harta yang yang
melimpah tidak akan ada manfaatnya kalau tidak mau membayar zakat begitu juga
dengan infaq dan sodaaqoh. Allah tidak ada yang membebani kepada umatnya.
Tunaikanlah zakat karena merupakan
salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan.