Minggu, 01 September 2013

zakat sebagai kewajiban umat islam



KESADARAN MANUSIA UNTUK MEMBAYAR ZAKAT

Pengertian Zakat
Zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Secara arti kata zakat yang berasal dari bahasa Arab dari akar kata  زكى mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Yang sering terjadi dan banyak ditemukan dalam Al-Qur’an dengan arti membersihkan, seperti firman Allah Swt Surat al-Nur ayat 21:
ولكن الله يزكى من يشاء والله سميع عليم
Artinya : dan tetepi Allah membersihkan siapa yang dikehendakinya dan Allah maha mendengar dan mengetahui.
Zakat menurut istilah agama islam artinya “kadar harta yang tertentu, yang diberikabn kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat”. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima, fardu ‘ain atas orang-orang yang cukup syarat-syaratnya artinya kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain. Zakat mulai diwajibkanb pada tahun kedua hijriah.
Firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 77:
واقيمواالصلوة واتواالزكوة.  انساء:{77}
Dirikanlah Salat dan bayarkanlah zakat hartamu.” (An-Nisa:77)
Dalam ayat di atas kata zakat selalu beriringan dengan kata sholat, tidak bisa dipisahkan antara keduanya seperti kata Tho’at kepda Allah dan Tho’at kepda Rasul . Seseorang yang sholatnya rajin selalu mengerjakan solat tepat pada waktunya, tetapi kalau dia mampu dalam segi harta dan enggan untuk bayar zakat maka  sholat orang tersebut sia-sia karena hadis Nabi Saw : 
  ايمان لمن لاصلاة له ولاصلاة لمن لازكاة له لا
Tidak ada iman bagi orang yang tidak solat dan tidak ada solat bagi orang yang tidak mau bayar zakat.
Firman Allah Swt:
خد من اموالهم صدقة تطهرهم وتزكيهم بها. التوبة : 103
Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.” (At-Taubah:103)
Pada ayat tersebut menjelaskan keharusan kita untuk membayar zakat, karena zakat merupakan salah satu perintah bagi setiap muslim yang sudah memenuhi syarat dan rukun zakat, zakat merupakan salah satu bentuk untuk membersihkan hati kita dari sifat kikir. Dan mejadi penghapus kesalahan dan dosa-dosa kita. kesadaran kita sebagai seorang yang taat dan patuh terhadap ajaran Allah swt melalui perintah-perintahnya maupun larangannya mengharuskan kita untuk selalu tolong menolong sesama umat islam saling mengasi antara orang kaya dan orang miskin, keharusan kita untuk membayar zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya merupakan salah satu kewajiban kita kepada Allah Swt dalam melaksanakan perintahnya dan hubungan kita terhadap sesama umat islam terjalin dengan harmonis karena dengan kepedulian kita untuk membayar zakat merupakan gerbang penghantar jalan untuk mengentaskan kemiskinan, indonesia negara yang ma’mur tetapi banyak rakyat indonesia yang masih kekurangan dalam masalah ekonomi, pemerintah indonesia apabila dalam  pengolahan zakat berkembang dengan baik dapat menjadi aset pendapatan negara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan.
Syarat-syarat Zakat:
1. Syarat orang yang berzakat (muzaki), adalah : (a) Islam, (b) aqil-baligh, (c)  memiliki harta yang telah memenuhi syarat.
2. Syarat harta yang dizakatkan adalah :
(a) harta yang baik, (b) harta tersebut dimiliki sepenuhnya oleh orang yang berzakat, dan (c)  telah mencapai nisab, (d) telah tersimpan selama satu tahun (haul).
3. Syarat orang yang berhak menerima zakat dalah : (a) fakir, (b) miskin, (c) amil, (d)   mualaf, (e) gharim, (f) sabilillah, (g) ibnusabil

Zakat merupakan ibadah yang dapat menjadi sarana pengentas kemiskinan dan pemberantas kebodohan. Potensi zakat yang jika dikembangkan bisa mencapai triliunan, itu jika dikelola dengan baik akan mampu menjadikan negara itu Baldatun, Thaiyyibatun waRobbun Ghafur. Oleh karena itu BAZDA (Badan Amil Zakat) merupakan salah satu badan yang mengurusi mengenai zakat, di dalam Bazda kita bisa membayar zakat, gunanya apabila kita kesulitan untuk membayar zakat, bazda merupakan salah satu badan yang bergerak untuk mengumpulkan zakat yang sudah jelas tujuan dan arah kemana harta zakat kita diserahkan. Orang yang membayar zakat, Allah akan memberikan dua keuntungan, pertama harta kita apabila sudah di zakati akan menjadi bersih dan berkah, kedua akan mendapat pahala dari Allah swt karena telah menunaikan kewajibannya.
Seseorang yang mempunyai harta lebih tetapi enggan untuk membayar zakat, maka orang tersebut salah satu penghuni neraka yang siksanya begitu pedih. Zakat sebagai penghubung anatara Allah dan manusia, karena dengan menunaikan zakat, kedekatan seseorang terhadap Allah dan sesama manusia semakin dekat, dibaratkan sedekat urat nadi.

Kesimpulan
            Allah Swt melalui salah satu ayat yang mulia yang tidak henti-hentinya menjelaskan kepada kita semua untuk selalu menunaikan zakat, apabila seseorang yang sudah mampu dan lebih di dalam masalah harta hedaknya penuhi kewajiban untuk menunaikan zakat, harta yang yang melimpah tidak akan ada manfaatnya kalau tidak mau membayar zakat begitu juga dengan infaq dan sodaaqoh. Allah tidak ada yang membebani kepada umatnya.
           Tunaikanlah zakat karena merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilaksanakan.